Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Milyar di Asahan

17 June 2023 - 21:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Asahan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, S.H., S.I.K., M.H., memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai puluhan miliar, yang ikut disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus serta di blender.

"Total narkoba hasil tangkapan dari pelaku 20 Kg dan pil ekstasi 39,638 butir kalau dinilai dengan uang puluhan miliar," ujar AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung seperti dilansir Antaranews, Jumat (16/6/23).

Mantan Kasubbag Sumda Bagrenmin Divkum Polri ini menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan dari FJ (33), DL (41), MY (51) dan H alias T (41) masing-masing merupakan warga Kota Tanjung Balai yang ditangkap di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polda Jambi Gelar Donor Darah di Rumah Sakit Bhayangkara

Lebih lanjut, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengungkapkan peredaran narkoba terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.

Pada saat di Bagan Asahan, personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti pelaku FJ yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakan-nya.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang disaksikan dari pihak Pemkab dan Forkopimda Asahan. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu dan ekstasi.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment