Polisi Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

12 September 2022 - 14:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi.

Pria bernama Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik ( 46 tahun) diringkus petugas dikediamannya di Jl. S T.M Gg. Pinang Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, dengan mengamankan 298,6 Gram Sabu dan 125 Butir Ekstasi barang bukti.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K., S.H., M.Si., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandimk, S .H membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah.

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan pil extacy di TKP penangkapan tersangka.

“Mendengar informasi tersebut, Tim opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP yang diinformasikan tersebut,”jelas Kasi Humas Polres.

Team Opsnal berangkat menuju ke TKP, dan Setibanya di rumah Terlapor, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik.

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan 1 paket pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di pondok depan rumah terlapor, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan, 1 Timbangan digital warna silver dan 1 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 alat hisap sabu (bong) di atas meja kamar Terlapor.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment