Tribratanews.polri.go.id - Seorang kurir narkoba ditangkap personel Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Pria berinisial P itu rupanya dijanjikan upah Rp15 juta sekali antar paket yang merupakan seberat 1 kilogram.
Penangkapan ini bekerja sama dengan TNI angkatan laut (AL) tindak lanjut berkat informasi masyarakat akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sebatik. Dari hasil penangkapan di tengah jalan ini didapati 1 kilogram sabu dari tangan target.
"Kami dapat informasi dari masyarakat jika P akan menyeberang dari Sebatik membawa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kg," jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K.
Tersngka P diketahui merupakan warga Sebatik. Dia rupanya pernah dua kali lolos membawa narkoba jenis sabu. Upahnya pun menggiurkan, yakni Rp15 juta sekali jalan dan barang sampai tujuan.
Tersangka P mendapatkan barang itu dari F yang beralamat di Bergosong, Malaysia. Selanjutnya personel opsnal satresnarkoba melakukan pengembangan untuk menangkap penerima sabu berinisial N yang berada di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti serta warga yang membonceng (saksi) dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.