Polisi Mengamankan Penyelundupan 1 Ton Sabu Dari Mantan Atlet BMX

25 March 2022 - 14:53 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Seorang mantan atlet balap sepeda BMK NS (27), asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga terlibat kasus penyelundupan satu ton lebih sabu yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Jabar, tak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa NS belum ada keterlibatan dari jaringan narkotika ini.

"NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini," tegas Kabidhumas Polda Jabar di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/3/22).

Kabidhumas Polda Jabar mengatakan, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, yakni tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan," tegas Kabidhumas Polda Jabar.

Disinggung apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap, Kabidhumas Polda Jabar belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

"Tidak bisa disimpulkan. Bukan warga negara Indonesia dan ditangkap ketika sedang di Indonesia," jelas Kabidhumas Polda Jabar.

NS (27), seorang mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/3/22).

Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasar Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini Polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara Afghanistan.

Sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton ini pun dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu (ship to ship).

Dari pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka ini Polisi menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment