Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Karyawan di Jatim

23 May 2025 - 13:30 WIB
tempo

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawannya. Polisi menemukan 108 ijazah milik karyawan Diana saat penggeledahan.

Sebelumnya, polisi menaikkan status laporan penahanan ijazah ke penyidikan dan memeriksa 23 saksi. Status Diana pun menjadi tersangka usai pemeriksaan itu.

“Status yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” uajr, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman tempo, Kamis (22/5/25).

Dalam keterangannya ia menerangkan bahwa pihak kepolisian menemukan 108 ijazah SMA/SMK di rumah Diana saat penggeledahan. Hal itu menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan ijazah karyawannya. “Kami menyerahkan 108 ijazah kepada penyidik,” ujarnya.

Ia menyebutkan ratusan ijazah itu milik eks karyawan CV Sentoso. Polisi pun berencana memeriksa saksi tambahan.

“Sehingga nanti mungkin ada perkembangan. Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga mengatakan tersangka Diana juga dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Diana juga telah ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus pengrusakan mobil.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, Diana terancam pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah. Diana terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya puluhan eks karyawan Sentoso Seal melaporkan Diana ke Polda Jatim atas tuduhan penahanan ijazah. Kasus ini juga viral usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengunggah konten sidak ke CV Sentoso Seal Margomulyo pada April 2025.

Belakangan, Diana dan sang suami, Hendy Suryono, ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya sejak 8 Mei 2025. Keduanya ditahan atas laporan pengrusakan mobil milik kontraktor yang pernah bekerja sama dengan Diana.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment