Tribratanews.polri.go.id - Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi memburu terduga pelaku perampok minimarket Alfamart di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar beberapa waktu yang diotaki oleh mantan pegawai minimarket tersebut.
"Dari hasil pengembangan kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 dilakukan oleh tiga orang perampok. Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Kamis (26/10/23).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni LR (24) dan RBP (24). Untuk tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Polisi Berhasil Musnahkan 9.807 Butir Ekstasi
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya tersangka sudah paham seluk beluk minimarket bekas tempat bekerjanya itu.
Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan pelaku dalam menjalankan aksinya RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.
RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
"Tim masih memburu seorang pelaku lainnya, namun otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," tutupnya.
(fa/pr/nm)