Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian saat ini masih mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (3/12/23) lalu.
"Sementara kami masih dalami," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Sabtu (9/12/23).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Maluku, Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Mapolda dan Plaza Presisi Polda Maluku
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis dan Labfor tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," tutupnya.
Adapun pelaku P telah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya. Ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
(my/hn/nm)