Tim Gabungan Kepolisian Berhasi Gagalkan Perdagangan Ginjal Senilai Rp 175 Juta yang akan Dijual ke India

9 December 2023 - 15:30 WIB
Foto : Medan.viva.co.id

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim gabungan kepolisian berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal, yang rencana akan dijual ke India. Korban dan terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada selasa (5/12/23) lalu.

Terduga pelaku berinisial MM alias A (25) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. A sendiri berperan sebagai penghubung. dan, RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah para pelaku diamankan saat hendak terbang ke India melalui Bandara Kualanamu oleh Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

"Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Pada bulan-bulan sebelumnya Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Sumut," ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Jumat (8/12/23).

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Maluku, Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Mapolda dan Plaza Presisi Polda Maluku

Setelah menyepakati harga, korban dan pembeli sepakat berangkat ke India, rencananya operasi ginjal itu akan dilakukan di India. Polisi menyebut otak sindikat perdagangan ginjal ini berinisial EC dan saat ini sedang berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," tegas Kombes Pol Sumaryono.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment