Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia sehubungan dengan serentetan perampokan sejumlah rumah di Selangor dan Negeri Sembilan.
Para tersangka ditangkap dalam operasi khusus yang diberi nama sandi Ops Rantu pada 6 Maret yang terdiri dari empat pria dan seorang perempuan.
Dalam keterangannya, Kepala Polisi Selangor Hussein Omar Khan mengatakan bahwa geng perampok tersebut diyakini bertanggung jawab atas setidaknya tujuh kasus pembobolan rumah di Kajang, Sepang dan Seremban.
Baca juga : Polres Yahukimo Selidiki Percobaan Pembakaran Bangunan SD
"Kami menahan para tersangka, berusia antara 39 dan 49 tahun, setelah penggerebekan di sebuah flat di Sungai Besi. Mereka bertanggung jawab atas tujuh kasus termasuk pembobolan rumah di Kajang pada 24 Februari. Kami menyita berbagai barang termasuk ponsel, uang tunai, dan perhiasan," ungkap Hussein dalam konferensi pers di Mapolsek Selangor, Selasa (14/3/23).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa hasil investigasi menyebutka para tersangka beroperasi setiap larut malam dan hanya menghabiskan waktu sekitar 30 menit untuk menggeledah setiap rumah, untuk akumulasi kerugian dari pembobolan rumah-rumah ini tidak besar, tapi trauma yang mereka timbulkan pada para korbannya tidak dapat diukur.
"Para tersangka bersenjatakan senjata termasuk parang. Mereka akan mengikat para korban sebelum mencuri barang-barang berharga termasuk perhiasan dan uang tunai. Mereka mengancam para korban dengan todongan pisau sebelum mereka mengikat para korban. Itu saja akan menyebabkan trauma abadi bagi para korban," jelasnya seperti dikutip dari cnnindonesia Selasa (14/3/23).
Lebih lanjut, Hussein mengatakan peran para WNI itu dalam setiap pembobolan, keempat pria menjadi eksekutor, sementara tersangka perempuan diyakini bertanggung jawab menjual barang curian ke pegadaian.
"Kami yakin geng itu masuk ke Malaysia pada November tahun lalu. Salah satunya (tersangka) positif sabu-sabu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai tindak pidana kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(rz/af/hn/um)