Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Fredy Pratama ke Kejati

27 October 2023 - 10:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., melimpahkan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kapolda ikut secara langsung dalam pengawalan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (26/10/23).

"Hari ini tahap dua untuk dua tersangka yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi. Selain dua tersangka ini ada uang sebesar Rp 24,4 miliar dari dua tersangka ini," ungkap Kapolda dilansir detikSumbagsel, Kamis (26/10/23).

Baca Juga:  Polda Papua Bersama Pemda Kabupaten Yahukimo Tetapkan Status Darurat, 24 Orang Meninggal Akibat Kelaparan di Papua Pegunungan

Irjen. Pol. Helmy Santika, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga kartu ATM BCA, empat unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, tidak hanya itu sebelumnya Kapolda Lampung, juga mengatakan sudah ada yang dilimpahkan empat tersangka yaitu M. Ahyat Roja'i, Muhammad Fikri Naufal, Yusuf Pribadi, Andri Gustami dan barang bukti Rp5,376 miliar lebih.

Kapolda berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi kawula muda jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba.

Diketahui, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut didampingi oleh PJU Polda Lampung dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto dan pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment