Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Muncikari menawarkan jasa prostitusi gay hingga ibu hamil di Purwokerto melalui media sosial Facebook.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, S.E., M.H., mengatakan awalnya petugas melakukan patroli cyber dan menemukan praktik prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
"Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami," ungkap AKBP Sulistyoningsih, dilansir dari detik, Kamis (26/10/23).
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng tersebut juga menjelaskan bahwa sang pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan bahwa pekerjaannya sebagai open BO.
Baca Juga: Polisi Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pemilu di Lampung Selatan
Pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui. Dari informasi itu, kasus tersebut akhirnya dibongkar.
Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai muncikari dijerat dengan UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
Usia terkecil yang diperkerjakan bahkan ada yang 13 tahun. Pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT.
(as/hn/nm)