Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal berhasil digagalkan Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan.
"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Kepala KSKP AKP Ridho Rafika dilansir dari laman antaranews, Sabtu (29/7/23).
Baca Juga: Menteri Teten: Lindungi Produk UMKM Lewat Larangan Penjualan Online Lintas Negara
AKP Ridho Rafika mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.
"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah Way Kanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," jelas Kepala KSKP.
(bg/pr/nm)