Tribratanews.polri.go.id – Medan. Polda Sumut bakal memediasi kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya atas dugaan tindak penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan laporan DRA sudah diproses Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Saat ini proses laporan sedang berlangsung di Subdit Renakta dan tentu penyidik akan menggali dengan mengundang para pihak mendapatkan informasi dan keterangan-keterangan yang lain,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, laporan DRA terhadap ibu kandungnya atas dugaan tindak penganiayaan, dan penyidik bakal mengedepankan mediasi.
“Tentunya upaya-upaya kita untuk memberikan ruang kepada para pihak melakukan perdamaian dan penyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
“Apalagi ini yang dilaporkan ibu kandungnya sendiri pasti penyidik lebih hati-hati melakukan proses hukumnya,” tambah Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Erni warga Kecamatan Medan Timur dilaporkan anak kandungnya ke Polda Sumut atas dugaan kasus tindak penganiayaan.
Erni mengatakan, awalnya dirinya menuju rumah anaknya inisial DRA di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, untuk mengambil dokumen penting, Rabu (17/11/22).
Namun, saat dirinya menanyakan dokumen itu sang anak tidak memberikannya malah menyekap di dalam rumah.
“Dengan spontan ibu merasa ketakutan lalu menghubungi beberapa kerabat memberitahu posisi sedang dikurung dan terancam,” jelasnya.
Erni menduga, dirinya dilaporkan anak kandungnya sebagai laporan tandingan yang dilakukan oleh suaminya. Dia mengaku pernah melaporkan suaminya anggota polisi dalam kasus KDRT.
“Sepanjang saya tau, dia tidak akan terima kalau ayahnya dilaporkan makanya dia membuat laporan tandingan. Sebab saya juga tidak paham hukum,” jelasnya.