Tribratanews.polri.go.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus 3 (tiga) orang nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MR (24), YR (24) dan PD (27) yang berhasil diamankan di Pantai Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Sabtu (10/09/22) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, S.I.K, M.M., melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, S.H., mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis yang sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja.
‘“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Beremas., Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan cara mengendap disekitar pantai,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa, setelah melakukan pengintaian disekitar pantai, petugas melihat dua orang lelaki yang diduga sedang memakai dan menghisap Ganja, selanjutnya petugas langsung mengamankan dua orang lelaki tersebut yang diketahui masing-masing berinisial MR dan YR.
Dari pelaku MR dan YR petugas menemukan Narkotika jenis Ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, 1 (satu) lembar kertas rokok merek Dji Sam Soe, 1(satu) batang rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna mild kecil serta 1 (satu) unit handphone android merek Samsung.
Kedua pelaku MR dan YR mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka yang akan mereka gunakan dengan cara dihisap seperti merokok,
” jelas Kedua pelaku MR dan YR mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka yang akan mereka gunakan dengan cara dihisap seperti merokok,” tutur AKP Eri Yanto.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yakni, 1 (satu) bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang bercampur dengan tembakau rokok yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) lembar kertas rokok merek Dji Sam Soe, 1 (satu) batang rokok merek Dji Sam Soe, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna mild kecil, 1(satu) unit handphone merek android Samsung warna hitam.