Polisi Kembali Mengidentifikasi Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Pasar Kutabumi

25 September 2023 - 23:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polresta Tangerang, Polda Banten mengidentifikasi kelompok pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah identifikasi beberapa nama dan saat ini terus kita dalami. Namun untuk kepentingan penyidikan sementara kami belum bisa sampaikan identitasnya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., dilansir Antaranews, Senin (25/9/23).

Kapolresta Tangerang mengatakan kelompok pelaku penganiayaan tersebut teridentifikasi dari hasil penelitian yang dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Selain itu, dalam penelitian untuk mengidentifikasi kelompok kriminal tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah keterangan saksi dan korban yang mengenali wajah para pelaku.

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dan korban sebanyak delapan orang.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penjarahan di Pasar Kutabumi, Tangerang

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan sesegera mungkin menindaklanjuti para pelaku penganiayaan dari anggota kelompok tersebut.

Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, menegaskan, jika pihaknya bakal menjamin dan memberikan perlindungan terhadap para pedagang maupun korban atas situasi keamanannya.

"Kami akan patroli setiap saat. Bukan stationer, sepanjang aman percayakan kepada kami," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak paksa pada Minggu sore oleh sekelompok massa diduga preman.

Perusakan kios pasar itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB yang dilakukan ratusan orang tak dikenal dengan memakai sejumlah barang seperti batu hingga balok. Berdasarkan informasi para preman itu tidak hanya melakukan perusakan terhadap kios pasar. Namun, juga melakukan penganiayaan menjarah sejumlah barang milik para pedagang.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment