Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Ditreskrimsus Polda Jateng lakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten yaitu, Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.
Penyelidikan ini dilaksanakan atas laporan masyarakat pada 12 April 2023 lalu, atas laporan tersebut Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Cipta Kondisi Kondusif Jelang Pemilu 2024 di NTT
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (24/11/23).
Ditreskrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa hal ini mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.
” Dari 13 orang itu pihak yang terkait, ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan untuk berkomitmen akan mengungkap fakta-fakta dibalik korupsi ini demi menjaga integritas Pemerintahan Daerah.
(ri/pr/nm)