Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menjadwalkan pemeriksaan Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan. Pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sore hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Kamis (15/8/24).
Baca Juga: Al Nassar ke Final Piala Super Saudi 2024 Setelah Menang 2-0 dari Al Taawoun
Ia menjelaskan, pemanggilan lanjutan kepada Tiko dikarenakan ada dokumen yang diminta penyidik. Hal itu demi memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
“Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini pelapor adalah mantan istri Tiko. Dia dilaporkan kasus penggelapan atas bisnis yang dijalaninya.
(ay/hn/nm)