Polisi Kejar Pihak Penghubung di Kamboja Usut TPPO Ginjal

14 August 2023 - 15:45 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Saat ini 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Saat ini Polisi masih terus melakukan penyidikan.

“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Senin (14/8/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Pulogadung

Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” ungkap Dirreskrimum.

Dirreskrimum menambahkan bahwa pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi. Apakah bisa menggunakan high level diplomacy di sini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nanti akan dikoordinasikan.

(bg/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment