Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses berinisial A (21) dan MRP (19). Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, awalnya MRP menghubungi korban berinisial AL melalui Whatsapp untuk mengembalikan akun Instagramnya yang dibajak. Tersangka kemudian meminta Rp10.000.000 untuk timnya yang berjumlah 10 orang bekerja mengembalikan akun korban.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Politik Uang di Pemilu 2024
“Kemudian, tersangka mengancam menyebarkan data dan informasi milik korban hasil dari Instagram dan akun Whatsapp milik tersangka. Lalu meminta tebusan Rp100.000.000,” jelas Direktur dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/23).
Korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke polisi. Namun, sebelumnya memang korban sudah mengirimkan uang Rp12.500.000 utnuk memulihkan akunnya.
Dalam kasus ini, tersangka MRP merupakan pelaku utama dan tersangka A selaku pembuat dan penyedia rekening penampung. Keduanya kemudian disangkakan pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ay/hn/nm)