Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan anak usaha KoinWorks, yaitu KoinP2P.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini bermula saat pelapor PT Lunaria Annua (LAT) pada (3/10/2024). Laporan itu diwakilkan BAA.
"Terlapornya adalah Saudara MT, saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/24).
Kombes. Pol. Ade menyampaikan, kasus ini dimulai saat BAA selaku Direktur di PT Lunaria Annua bekerja sama dengan MT pada 2021 di bidang peer-to-peer lending atau peminjaman. MT sendiri berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan.
Lebih lanjut dijelaskannya, kerja sama ini dilakukan melalui dua skema yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP. Laku, pelapor meminjamkan dana Rp330 miliar.
Selanjutnya, dengan skema kedua melalui kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan korban sebesar Rp35 miliar.
"Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban, dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," jelasnya.
Di sisi lain, Kombes. Pol. Ade menyatakan, kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.
"Pelapor beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan," ungkap Kombes. Pol. Ade.
(ay/hn/nm)