Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya," jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes. Pol. Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/24).
Kombes. Pol. Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Penganiayaan itu divideokan para pelaku hingga viral di media sosial.
Ditambahkan Kombes. Pol. Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/24). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.
"Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ungkapnya.
(ay/hn/nm)