Polisi Intensifkan Razia Miras dan Obat Keras Ilegal di Cirebon

12 September 2025 - 21:52 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id – Cirebon. Polresta Cirebon, mengintensifkan razia minuman keras (miras) dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada awal September 2025 untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dari razia yang digelar petugas berhasil menyita ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan berbagai merek.

Ia merinci dalam kegiatan razia yang diintensifkan ini, petugas menyita 263 botol miras pada Rabu (10/9). Sehari sebelumnya pun terdapat 112 botol yang diamankan.

“Barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa kecamatan seperti Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (11/9/25).

Dalam kesempatannya, ia menyampaikan para penjual miras yang terjaring razia, telah diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, operasi semacam ini terus dilaksanakan secara rutin baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran untuk menekan peredaran miras di masyarakat.

Selain miras, ujar dia, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, karena terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa MR ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti yang disita berupa 66 butir tramadol, 81 butir trihex, uang tunai Rp195 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah telepon genggam.

“Pelaku masih diperiksa lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk obat keras terbatas yang rawan disalahgunakan.

Kapolresta juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami respons. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan suasana kondusif wilayah hukum Polresta Cirebon,” tutupnya.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment