Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian yang dilakukan tersangka F alias A dan 44 orang lainnya. Tersangka F merupakan pihak yang mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen. Pol. Suyudi Ari Seto menjelaskan, pengungkapan berawal dari tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian Paikyu dan Tasiau yang bertempatkan di sebuah rumah.
“Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian,” jelas Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).
Baca Juga: Kapolda Kalsel Beberkan Pemilik Sabu di Lokasi Sabung Ayam
Penyidik menyangkakan tersangka F alias A dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Untuk diketahui, Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung–untungan.
Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya. Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih.
Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau. Para pemain hanya mengandalkan untung-untungan dalam permainan tersebut.
(ay/hn/um)