Polri Tangkap Pelaku TPPO Jual Teman Sendiri di Samarinda

15 June 2023 - 15:30 WIB
Foto: prokal.co

Tribratanews.polri.go.id - Samarinda. Kepolisian menangkap seorang wanita berusia 39 tahun karena nekat menjual teman sendiri ke polisi yang sedang menyamar di Samarinda, Kaltim. Wanita berinisial RR itu kini terpaksa harus mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO oleh Kepolisian. Tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan S Parman, kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada hari Minggu lalu (12/6/23).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tersangka RR dikenal sebagai salah satu mucikari yang kerap menawarkan jasa kencan kepada pria hidung belang. Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang personel polisi pun ditugaskan untuk menyamar sebagai salah satu pelanggan yang akan memesan jasa kencan kepada tersangka.

"Jadi, yang bersangkutan ini diduga adalah mucikari ya, yang kerap menawarkan jasa kencan," jelas Kapolresta Samarinda dilansir dari Beritasatu, Rabu (14/6/23).

Baca Juga:  Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Menjelang Pemilu 2024

Kapolres mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, uang tunai, kunci kamar hotel, sejumlah alat kontrasepsi, serta kaleng untuk membuang bekas alat kontrasepsi.

"Dari tangan tersangka ini, kami menyita beberapa barang bukti, seperti setruk bukti transfer, uang tunai, alat kontrasepsi, serta kaleng untuk menyimpan alat kontrasepsi," jelas Kapolres.

Sejauh ini, modus yang digunakan oleh tersangka RR ini, yakni melalui mulut ke mulut, dan bukan menggunakan aplikasi online.

"Jadi dia ini memang bukan prostitusi online, karena dia menawarkan langsung ke pelanggannya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment