Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihani. Rumah kontrakan tersebut berada di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan Rihana dan Rihani," ungkap Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, dilansir dari Antara, Rabu (5/7/23).
Ia menjelaskan, penyidik mendatangi rumah kontrakan itu guna mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022. Sebab, saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakan akibat didatangi banyak korban reseller.
Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara Terkait Kasus Al Zaytun
"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sana penyidik menyita barang-barang berupa sofa, vakum pembersih, microwave, lemari, dan lainnya.
Selain di sana, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap. Penggeledahan dilakukan malam ini.
(ay/hn/um)