Polisi Gagalkan Peredaran 60 Paket Sabu di Wilayah IKN

12 February 2023 - 17:00 WIB
Dok. Polsek Sepaku

Tribratanews.polri.go.id - Penajam. Polsek Sepaku berhasil gagalkan pengedaran narkoba berjenis sabu sebanyak 60 paket seberat 15,12 gram di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan menjelaskan, Polsek Sepaku berhasil mengamankan pria berinisial SP (42) diduga pengedar narkoba di pinggir jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.

Baca juga : Berhasil Ungkap Pengoplosan 350 Ton Beras, Ketua IPW Apresiasi Dirut Perum Bulog dan Kapolda Banten

"Tersangka SP diamankan di Polsek Sepaku, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (11/2/23).

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Sepaku, karena di Desa Semoi terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.

Selain menahan SP, Polsek Sepaku juga amankan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu, uang tunai tunai Rp 700.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam, dan tiga buas plastik warna hitam.

Polres Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment