Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Pontianak

25 March 2024 - 22:00 WIB
kalbartime

Tribratanews.polri.go.id - Kalbar. Polda Kalbar berhasil mengungkap Narkotika sebesar 15 Kg dari seorang pengedar ON di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Wakapolda Kalbar, Brigjen. Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.S., menjelaskan penangkapan pengedar Narkoba berinisial ON dengan barang bukti narkoba 15 kg di wilayah Kota Pontianak bermula ada informasi masyarakat.

"Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON warga Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak," ujarnya, dilansir dari laman kalbartime, Senin (25/03/24).

Baca Juga: Kepala BMKG Sebut Modifikasi Cuaca Diberlakukan Saat Musim Mudik

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka ON berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

"Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, menimbang barang bukti, mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas," jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah barang bukti kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus ini Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment