Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,6 KG Ganja dari Papua Nugini

9 March 2023 - 23:40 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Ditresnarkoba Polda Papua Barat (Pabar) berhasil menggagalkan narkotika jenis ganja seberat 6,6 KG yang diselundupkan seorang pemuda berinisial FK (19) dari Papua Nugini dengan cara dimasukkan ke dalam karung beras melalui jalur transportasi laut.

Dirresnarkoba Polda Pabar, Kombes Pol. Indra Napitupulu mengatakan, FK ditangkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Pabar menerima laporan adanya pemasok narkotika jenis ganja menggunakan kapal penumpang dari Jayapura, Papua, menuju Manokwari, Papua Barat.

"FK ditangkap pada, Sabtu (4/3/23) dengan membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram dari PNG (Papua Nugini) melalui Jayapura," ujar Dirresnarkoba dikutip dari Antaranews.com, Rabu (8/3/23).

Baca juga : Vonis Kasus Kanjuruhan: Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Suko Divonis 1 Tahun Penjara

Dirresnarkoba menjelaskan ganja seberat 6,6 KG tersebut dibagi dalam dua karung berukuran beda untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di Pelabuhan Manokwari.

"Ganja tersebut dimasukkan karung beras merek Silel Rice berukuran 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang ditemukan di dalam ransel FK," jelasnya.

Polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak. Dari keterangan yang didapat Polisi, Y merupakan pemilik barang haram tersebut.

"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," tutur Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut.

Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Pabar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," pungkasnya.

Karena hal yang dilakukannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 111 Ayat (2) subsider, Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 13 miliar.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment