Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Seorang pria, warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Jabar, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, di depan terminal Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (27/1/23) sore. EF (29) ditangkap karena medapatan membawa ganja kering seberat 30 kg dari Medan tujuan Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. M. Ngajib, S.I.K., M.HM., menjelaskan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar provinsi (AKAP).
“Barang bukti daun ganja kering tersebut dikemas dengan lakban coklat dimasukkan kedalam dua kardus. Satu dus bekas popok bayi dan satu dus rokok dan dibungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” jelas Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Senin (30/1/23).
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(ek/pr/um)