Polisi Gagalkan Pengiriman 735 Liter Miras Jenis Moke di NTT

15 June 2023 - 10:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim gabungan Satresnarkoba dan Satuan Reserse Intel dan Keamanan Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan pengiriman 735 liter minuman keras lokal jenis moke dari Aimere, Kabupaten Ngada menuju ke Kabupaten Sikka.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, mengatakan bahwa penggagalan pengiriman minuman keras lokal itu dilakukan setelah ada laporan masuk pada Selasa (13/6) kemarin.

"Tim kemudian lakukan penyelidikan dan benar laporan tersebut sehingga langsung digagalkan pengirimannya," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Rabu (14/6/23).

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Pencuri Kotak Amal Musala di Depok

Lebih lanjut, AKBP Andre Librian menjelaskan bahwa 735 liter minuman keras jenis moke itu menggunakan kendaraan roda empat dan ditahan serta diamankan ketika berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara. Ia merincikan dari 735 liter minuman keras itu terbagi menjadi 21 jerigen masing-masing  berukuran 35 liter.

Menurut AKBP Andre Librian, pihak kepolisian setempat menduga sejumlah minuman keras lokal itu akan dijual bebas di Kabupaten Sikka agar bisa dibeli dan dikonsumsi orang. "Saat ini sejumlah minuman keras itu sudah disita dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende," ujarnya.

Sementara itu, tim gabungan juga menangkap pemilik minuman tersebut berinisial YFT dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pemiliknya masih kita tahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

AKBP Andre mengimbau agar masyarakat boleh meminum minuman keras, namun dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus duduk-duduk di pinggir jalan. Karena hal ini tentunya dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di daerah itu.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment