Tribratanews.polri.go.id - Batam. Bertempat Di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam, Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, hadiri Konferensi Pers Atas Tindak Pidana Narkoba Dengan Barang Bukti Sebanyak 106 Kg Sabu, Rabu (17/7/24).
Hadir dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Gubernur Kepri diwakili Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kepri Bapak Diky Wijaya, Direktur Interdiksi Narkotika di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat, Danlantamal IV Laksamana Pertama Tni Tjatur Soniarto, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dan Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal.
Dalam sambutannya Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyampaikan Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bea Cukai Batam, BNN serta Polda Kepri, serta berkat informasi yang diberikan Oleh masyarakat dengan berperan aktif dalam membantu BNN memerangi narkoba.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 212.000 orang dari jeratan narkoba. Ini menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional. BNN berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dengan memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga dan masyarakat, BNN berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi tentang bahaya narkoba, serta membangun masyarakat yang lebih sehat dan berdaya saing.
"Kami bersama Instansi terkait akan terus berupaya maksimal untuk menghentikan laju peredaran narkoba dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Lebih lanjut, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, BNN berkolaborasi dengan pihak Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti rencana penyelundupan narkotika. Petugas BNN bersama dengan Kapal BC 7005 dan tim gabungan dari Polda serta Bea Cukai berhasil menghentikan kapal LEGEND AQUARIUS yang diduga membawa sabu di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024.
“Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” jelas Deputi Pemberantasan BNN RI.
Tiga orang warga negara asing (WNA) India yang terlibat, yaitu RM, SD, dan GF, mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia, untuk memindahkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan nahkoda kapal. Mereka berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia, melalui rute Surabaya dan Papua. Ketiga WNA India tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh BNN.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” tutur Irjen Pol. Wayan.
Komjen Pol. Marthinus menegaskan komitmen Badan Narkotika Nasional RI dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
"Sinergitas yang terjalin antara BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam adalah langkah nyata dalam memperkuat upaya kita bersama. Mari kita terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba. Dengan dukungan semua pihak, kita yakin dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat untuk generasi mendatang,” tutup Kepala BNN.
(mz/pr/nm)