Polisi Dihadang dan Diancam Saat Akan Mengamankan Pelaku Pencurian

29 January 2023 - 13:00 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Lamandau. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., didampingi Kasatreskrim, Kasi propam dan Danki Brimob menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana pencurian di PT. Satria Hupasarana (PT. SHS), Kabupaten Lamandau, Kalteng, Sabtu, (28/1/23).

“Pada 24 januari 2023, kami mendapat informasi dari security pihak perusahan PT. SHS, yang mana telah terjadi pencurian buah sawit dilokasi tersebut, kemudian saya perintahkan anggota saya untuk melakukan patroli, dan dari laporannya memang benar telah terjadi pencurian dan mengamankan 2 pelaku dan ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolres Lamandau

Baca juga : Modus Bisa Keluarkan Aura Negatif dan Tipu Warga Hingga Rp 50 Juta, Seorang Polisi Gadungan Ditangkap

AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., menjelaskan saat perjalan pulang membawa pelaku ke polres lamandau untuk di amankan, petugas dari Polres Lamandau di cegat dan di ancam menggunakan senjata tajam jenis Mandau oleh beberapa orang yang memaksa untuk tidak membawa pelaku pencurian, dan dengan humanis pihak kepolisian menjelaskan kepada orang yang mencegat bahwa pihak kepolisian pada saat itu sedang melakukan tugas patroli.

Dari kejadian pecegatan dan pengancaman tersebut Viral terkait video maupun foto yang beredar di sosial media dan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Petugas dari Polres Lamandau itu adalah penerobosan penjagaan dan membawa paksa dua orang petugas jaga

“Pada kesempatan ini kami sampaikan, bahwa dua orang yang di bawa oleh anggota polri dari polres Lamandau adalah murni melakukan tindak pidana pencurian, dan kami meminta kepada pelaku yang belum tertangkap, oknum masyarakat yang melakukan pengancaman serta memviralkan video maupun foto di sosial media untuk segera menyerahkan diri ke Polres Lamandau,” tambahnya.

“Karena Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tuturnya. 

Kapolres Lamandau berharap agar warga khususnya di kabupaten lamandau untuk tidak terprovokasi atas kejadian ini, karena Kasus ini tengah ditindak lanjuti pihaknya.

"Dimohon untuk elemen masyarakat agar jaga kondusivitas dan jangan terprovokasi berita yg tidak jelas sumbernya dan bijaklah dalam bermedsos,” tutupnya.

(ek/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment