Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian berhasil menangkap seorang polisi gadungan berinisial HW (38) di Cikarang. Pria yang mengaku sebagai anggota Mapolsek Cikarang Selatan itu ditangkap polisi karena diduga menipu seorang wanita berinisial LS (41). Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib mengungkapkan bahwa HW menipu korbannya dengan modus bisa mengeluarkan aura negatif.
Baca juga : Polri: Jangan Tergiur Judi Online, Kekalahan dan Kemenangan Sudah Diatur
"Kejadian penipuan terjadi pada 2022 lalu, korban sudah kenal dan bertemu di wilayah Jati Pilar Desa Serang, Cikarang Selatan. Korban ditipu Rp 50 juta karena korban ini percaya bahwa pelaku bisa mengeluarkan aura negatif," jelas Kapolsek Cikarang Selatan dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/23).
Berdasarkan keterangan yang didapat, dalam pertemuan itu pelaku menyerahkan sebuah amplop berukuran tebal. Korban mengira amplop tersebut berisi uang tebal. Ketika diserahkan, HW menganjurkan amplop itu dibuka 3 bulan setelahnya.
"Pelaku memberikan bungkusan itu dalam lakban. Setelah korban menuruti perintah tersangka dengan membuka amplop beberapa bulan kemudian, ternyata bungkusan itu hanya berupa potongan kertas," jelas Kapolsek.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke polisi. Penangkapan dilakukan setelah polisi dibantu korban yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu pelaku di sebuah hotel pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
"Dibantu korban untuk janjian di hotel, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan. Pelaku datang dan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini HW ditahan dengan barang bukti satu kaos polisi bertuliskan Bareskrim dan satu masker berlogo Polri.
(my/hn/pr/um)