Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan tengah melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR berinisial BY.
“Sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar Kepada Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri Pada Hari Senin Tanggal 22 Mei 2023,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/23).
Baca Juga: Hasil Autopsi Tim Forensik, Potongan Tubuh di Sukoharjo Laki-Laki Berusia 40 Tahun
Kasus tersebut, ungkapnya, dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya dengan pasal 352 KUHP. Namun, sejak dilaporkan belum berstatus penyidikan
“Saat ini berkas perkara masih di pelajari oleh Penyidik Bareskrim,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut diduga dilakukan oleh BY kepada istri keduanya. Kasus ini juga tengah diproses secara internal oleh partai terduga pelaku.
(ay/hn/um)