Tribratanews.polri.go.id - Cikeas. Polisi menyatakan bahwa Audrey Davis pernah diancam oleh eks kekasihnya, AP (27) yang menyebarkan video intim mereka. Saat itu, Audrey diancam akan disebarkan video syurnya.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/24).
Baca Juga: Danrem Wira Bhakti Dukung Polri Usut Motif Kericuhan di Sekotong
Disebutkan Direktur, usai penangkapan tersangka AP, saat ini penyidik tengah memburu pihak penerima video pertama yang kemudian menyebarluaskan.
Awalnya, tersangka AP menyebarkan video itu ke akun X miliknya. Kemudian, dikirimkan kepada akun lainnya yang akhirnya disebarkan hingga viral.
“Saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Direktur.
(ay/hn/nm)