Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Jawa Tengah sedang menggali dan mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba. Adapun nominal TPPU kasus narkoba itu disebut berjumlah cukup fantastis. Polisi juga melibatkan PPATK dan bank dalam menelusuri trik pencucian uang yang dilakukan bandar.
Baca juga : Polda Papua Berhasil Tangkap Warga Negara Papua Nugini atas Kepemilikan Ratusan Amunisi dan Ganja
"Tak hanya pemberantasan narkoba di hilir, kita fokus pula ke hulu, kami ingin memiskinkan bandar dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan seperti dilansir tribunnews.com, Jumat (17/2/23).
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah selama dua bulan terus mengejar para pelaku tindak pidana narkoba. Hasilnya dalam operasi selama 46 hari pihaknya berhasil mengungkap 66 kasus dengan menangkap 78 tersangka.
Dari puluhan kasus barang haram tersebut, pihaknya menyita sabu sebanyak 282.05 gram, dan ganja sebanyak 569,07 gram. Sedangkan barang bukti lainnya tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir.
Mantan Dirreskrimum Polda Kepri menyebutkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Walaupun tembakau sintesis yang disita polisi hanya puluhan gram, tetapi tembakau jenis tersebut kini sedang mendapatkan sorotan.
(fa/pr/um)