Tribratanews.polri.go.id - Inhil. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster dengan nilai mencapai Rp 14 miliar lebih di Riau. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, S.I.K., menjelaskan bahwa 70 ribu lebih baby lobster dibawa pelaku dari Jambi. Pelaku coba menyelundupkan lewat Indragiri Hilir, Rabu (19/7/23) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil tujuan luar negeri," jelas Kapolres Inhil, Senin (24/7/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ. Keduanya diamankan saat membawa baby lobster menuju pelabuhan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku sopir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," jelasnya lebih lanjut.
Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain, di mana Kepolisian mencium aktivitas pelaku karena sangat mencurigakan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktivitas mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jambi Berhasil Amankan Dua Truk Bermuatan 19 Ton BBM Ilegal dari Sumsel
Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa ada yang mencurigakan, polisi pun menghentikan mobil tersebut.
"Di sana terdapat sopir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku pun mengungkapkan bahwa baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," tambahnya.
Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepas liarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 miliar," tutup Kapolres.
(my/pr/nm)