Polisi Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis di Kalsel

19 November 2024 - 05:48 WIB
JPNN

Tribratanews.polri.go.id - Banjar. Polda Kalsel, berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan oleh Ditreskrimsus di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Winarto, S.H., M.H., didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes. Pol. M Gafur Aditya Siregar.

Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitaran komplek atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut terlihat sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat limbah medis.

Sementara jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus.

Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis. Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong" ujar Kapolda Kalsel, dilansir dari laman JPNN, Senin (18/11/24).

Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga.

Polisi mengamankan tiga saksi yaitu J (46), sopir truk pengangkut limbah medis, FZ(47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan.

Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR (39), karyawan PT HG.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.

“Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Polda Kalimantan Selatan memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tutup Kapolda.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment