Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyelewengan Dana Bantuan Pinjaman

19 October 2023 - 22:00 WIB
Foto: buserjatim

Tribratanews.polri.go.id - Majalengka. Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) R.I Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka. Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., mengungkapkan kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

“Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM,” ungkapnya, dilansir dari buserjatim, Rabu (18/10/23).

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu di Pesisir Pantai Belawan

MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah).

AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., menambahkan bahwa Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment