Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap Rusli (41), bandar sabu-sabu di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (18/10/23).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa tersangka (Rusli) mengakui bahwa ia mengedarkan sabu milik Angga. Angga saat ini diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim menangkap Rusli Rabu siang di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Dan hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kombes. Pol Hadi Wahyudi.
Dalam kesempatannya ia juga menjelaskan bahwa Rusli adalah bandar sabu dan sudah menjadi target operasi mereka, tersangka bertempat tinggal di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Lk IX, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan.
Terkait hal tersebut Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut juga menjelaskan bahwa dari tangan tersangka di dapatkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, Handphone serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
"Penyidik masih mengejar Rekannya yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya," tutupnya.
(ri/pr/nm)