Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap tindak pidana prostitusi daring di Banyumas yang menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang germo berinisial RW yang menawarkan prostitusi melalui media sosial.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Senin (30/10/23).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah "menjual" sekitar 50 korbannya. Adapun tarif yang ditetapkan, berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu per orang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
Dalam keterangannya, ia menyebut pelanggan yang memesan, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya. Pelanggan prostitusi daring ini, berasal dari berbagai kalangan.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(fa/pr/nm)