Polisi Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging di Ambawang

24 September 2022 - 12:56 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kalbar. Bertempat di gudang kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46 Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dilakukan pengungkapan tindak pidana ilegal logging oleh Bareskrim Polri dan Polda kalbar.

Pengungkapan ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes. Pol. Kurniadi., Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes. Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online. 

Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46 Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH.

"Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK - KO) secara berulang-ulang" ujar Karopenmas Divisi Humas Polri. 

"Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan" tambah Dirtipidter Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

"Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang" tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment