Tribratanews.polri.go.id - Soreang. Kepolisian berhasil menangkap 12 bandar dan pengedar narkoba dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023 yang dilaksanakan 10 hari sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Sebanyak 12 tersangka itu berasal dari sembilan kasus yang ditangkap dalam operasi tersebut. Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang karyawan, ada yang tidak bekerja," jelas Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Kamis (3/8/23).
Baca Juga: Polisi Kembali Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal di Jambi
Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut, Polresta mengamankan berbagai barang bukti yang di antaranya enam paket narkoba jenis ganja dengan total 100,97 gram, lalu delapan batang pohon ganja. Kemudian ada narkoba jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram serta tembakau sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram. Kemudian obat keras dengan berbagai merek, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan.
"Operasi yang tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan yang dilakukan, bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(bg/hn/nm)