Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kementeriannya akan menyiapkan ahli jika Bareskrim Polri memerlukan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/23).
Baca Juga: Sebanyak 400 Personel Gabungan Siap Amankan Jalannya Pekan Olahraga 2023 di Jateng
Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada kepolisian.
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujar Menag Yaqut.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
(ndt/hn/nm)