Tribratanews.polri.go.id - Rembang. Polisi berhasil meringkus sebuah truk tronton karena diduga tersangkut kasus pencurian gula dengan berat mencapai 22 ton. Polisi pun menangkap satu orang tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya buron.
Pada awalnya, truk tersebut membawa gula rafinasi sebanyak 22 ton dari Bekasi, dengan tujuan Sidoarjo. Akan tetapi, setelah sampai di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, gembok pintu truk dirusak dan muatannya dipindahkan ke armada truk kecil pada Kamis (18/5/23) malam. Setelah itu, gula pun dijual kepada pihak lain seharga Rp244 juta.
Baca Juga: BNPT Pastikan Variabel Keamanan Ajang Balap Formula E Terpenuhi
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47). Dia berperan memindahkan gula ke armada truk lain untuk dijual kembali. Pelaku pun bersikukuh baru melakukan aksinya satu kali. Namun polisi menduga yang bersangkutan sudah sering dengan sasaran barang berbeda-beda.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima bagian Rp140 juta dari hasil menjual gula rafinasi. Uangnya dipakai untuk membeli sebuah mobil yang juga turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., Kamis (18/5/23).
Pihaknya pun terus mengembangkan kasus tersebut karena ada dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir pengangkut gula. Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi sebanyak 200 kg. Tersangka berinisial S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
(my/pr/um)