Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Hipnotis Modus Jual Batu Merah Delima Palsu

5 July 2023 - 18:16 WIB
Foto: beritasatu

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Polisi berhasil mengamankan komplotan pelaku hipnotis yang memperdaya seorang korbannya warga Bengkulu untuk mau menjual mobilnya dengan sebuah batu merah delima yang ternyata palsu. Aksi tipu-tipu IN (52), EW (47) dan JH (42) diketahui oleh Kepolisian setelah adanya laporan seorang warga Kota Bengkulu, HA, yang menjadi korban. Kepolisian lalu memburu para pelaku yang kabur ke luar provinsi. Salah satu pelaku berhasil ditangkap di Jambi dan dua lainnya diringkus di Riau.

"Ketiganya bersama satu pelaku yang masih buron, merupakan bagian sindikat pelaku hipnotis lintas provinsi, di pulau Sumatera," jelas Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., Selasa (4/7/23).

Penipuan tersebut terjadi saat salah seorang pelaku, IN, mendatangi korban untuk menawarkan batu merah delima yang diklaim asli dan harganya Rp 1 miliar pada Senin (26/6/23) lalu. Pelaku pun meyakinkan korban dengan memasukkan batu ke dalam air.

"Modus pelaku, dengan cara mencari korban secara acak, lalu menawarkan korban untuk membeli batu merah delima, agar korban percaya batu merah delima dimasukkan ke dalam air dan menyala," jelas Kapolres.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Sebanyak 698 Tersangka TPPO dalam Sebulan, 1.943 Terselamatkan

Trik mereka untuk mengelabui korban tidak sampai di situ. Dua pelaku lainnya datang menghampiri keduanya dengan berpura-pura tertarik juga dengan batu tersebut. Singkat cerita, pelaku lainnya meminta korban menjual mobil miliknya untuk menebus batu tersebut. Nantinya korban bisa menjual lagi batu tersebut dengan harga tinggi.

Korban yang terhasut, akhirnya menyanggupi membeli batu tersebut seharga Rp 108 juta yang merupakan hasil menjual mobil pribadinya. Korban lalu diantar ke masjid untuk salat, dan uang hasil penjualan mobil korban dibawa kabur para pelaku.

"Pelaku utama (IN) mengatakan, batu yang dijual kepada korban, merupakan batu merah delima palsu, milik rekannya yang saat ini buron, uang hasil penipuan para pelaku dibagi tiga, dan digunakan untuk membeli sejumlah barang dan membayar utang," jelasnya lebih lanjut.

Kepolisian pun menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 27 juta yang merupakan sisa uang hasil penipuan korban, tiga kendi kecil dan empat batu merah delima palsu. Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan karena diduga masih ada korban lainnya atas aksi tiga tersangka.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment