Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/24).
Dijelaskan Direktur, ketiga tersangka berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir. Ketiganya adalah masyarakat sipil yang merupakan satu jaringan dengan tersangka HE.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelas Kombes. Pol. Wira.
Menurut Direktur, saat ini ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
(ay/hn/nm)