Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Polres Bintan, melaksanakan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba senilai 140 juta, yang dilaksanakan di Lobby Utama Polres Bintan pada Selasa (06/02/24).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba senilai 140 juta.
Dalam kesempatannya ia menyampaikan hari ini kita laksanakan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram yang mana barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan kasus dari 5 (lima) Laporan Polisi selama Bulan Januari 2024.
“Selama bulan Januari Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang yang mana masing- masing 5 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial, (A), (H), (S) alias (A), (A), (FK) dan (Z) dan diketahui, salah satu tersangka adalah warga kota Tanjungpinang, adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 428,09 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 Gram ” jelasnya.
Baca Juga: Komitmen Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial, dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari pengguna narkoba.
Pemberantasan narkoba bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba, Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan hal ini adalah bagian dari strategi ini untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkoba adalah bagian integral dari penegakan hukum yang bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, Hal ini juga mencerminkan komitmen Polres Bintan dalam menjalankan hukum dan memberantas peredaran narkoba, Pungkas Kapolres Bintan.
Di akhir kesempatan ia mengimbau kepada masyarakat mengingat Pesta Demokrasi semakin dekat oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan mendatangi TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dengan memberikan hak suaranya.
(fa/pr/nm)