Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Ilegal Loging di Lingga

12 January 2024 - 14:30 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Kepolisian Resor Lingga, melaui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga, Kamis (11/01/24).

Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., Sy., M.H., mengatakan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.

Tersangka E diamankan selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Jabodetabek

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.

Diakhir kesempatan ia berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment