Tribratanews.polri.go.id - Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial DH (37) berdomisili Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
melalu
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si., melaluiKasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu.
Modusnya pelaku inisial DH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih biru milik korban an. Murni untuk pergi ke warung.
Namun sampai pukul 19:30 WIB pelaku belum juga pulang selanjutnya korban mencari pelaku dan bertemu seorang saksi, menurut keterangan saksi bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 4,5 juta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 01 September 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.